BAGAIMANA CARA DAPAT STB GRATIS DARI PEMERINTAH

Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM). Hal itu sesuai dengan amanat PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE). Adapun desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Artinya, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?

Kominfo menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga 30 Desember 2022 dapat mengajukan secara mandiri. Caranya yakni dengan menghubungi call center 159, atau nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Masyarakat pun diminta segera beralih ke siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB). Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat. Syaratnya, penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin. STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Tak semua perangkat TV membutuhan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB. Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2. Secara nasional, STB itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen). Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah ?

Berikut Langkah-langkah untuk mendapatkan set top box secara gratis :

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian”
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.